Profil
Tugas dan Fungsi
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan. |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2755); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); |
|
|
4. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; |
|
|
5. |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional; |
|
|
6. |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; |
|
|
7. |
Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 217), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 237); |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Pesisir Selatan.
- Bupati adalah Bupati Pesisir Selatan.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
- Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
- Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Pesisir Selatan Tipe A.
BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
- Badan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
- Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 3
- Susunan Organisasi Badan sebagai berikut :
- Kepala Badan;
- Sekretariat membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Keuangan.
- Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, membawahi :
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pemerintahan;
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pembangunan Manusia; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pemberdayaan dan Kependudukan.
- Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, membawahi :
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perekonomian;
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Infrastruktur dan Kewilayahan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pangan dan Sumber Daya Alam.
e. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, membawahi :
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan dan Pendanaan;
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Data dan Informasi;
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.
- Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahi :
-
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Penelitian dan Pengembangan Sosial, Budaya dan Pemerintahan;
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Prasarana Wilayah; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi.
-
- Bagan susunan organisasi Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Badan
Pasal 4
- Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan daerah, penelitian dan pengembangan.
- Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah dan bidang penelitian dan pengembangan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang perencanaan pembangunan daerah dan bidang penelitian dan pengembangan;
- perumusan pembinaan, pelaksanaan tugas, dan evaluasi bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta bidang Penelitian dan Pengembangan;
- pembinaan pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran Badan;
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hukum sesuai dengan bidang tugasnya;
- penyelenggaraan administrasi kesekretariatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) Badan mempunyai tugas :
- membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan dibidang perencanaan pembangunan daerah serta bidang penelitian dan pengembangan;
- memberikan data dan informasi mengenai pelayanan umum dibidang perencanaan daerah, penelitian dan pengembangan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati sebagai bahan dalam mengambil keputusan;
- memimpin, mengkoordinasikan, mengendalikan serta mengawasi semua kegiatan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
- melaksanakan konsultasi perencanaan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan;
- mempertanggungjawabkan tugas Badan baik teknis operasional maupun fungsional kepada Bupati;
- memelihara dan mengupayakan peningkatan kinerja pegawai, disiplin, loyalitas dan kejujuran;
- membina unsur-unsur perencanaan daerah serta penelitian dan pengembangan dan mengembangkan tugas-tugas Badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menjalin kerjasama dengan PD dan instansi vertikal untuk kepentingan Badan dalam kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tata usaha Badan dan pengelolaan unit pelaksana teknis serta memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional;
- mengusulkan penetapan pegawai dalam jabatan tertentu;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bagian Kedua
Paragraf 1
Sekretariat
Pasal 5
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
- Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Badan melaksanakan administrasi dan penatausahaan urusan umum, kepegawaian, keuangan dan pengkoordinasian program dan pelaporan Badan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- mengkoordinasikan seluruh kegiatan Badan;
- mengoordinasikan dan menyusun rencana, program, dan anggaran Badan;
- mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan
RKPD); - menyusun kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan
daerah pada Badan; - membina dan memberikan dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Badan; - membina dan menata organisasi dan tata laksana;
- menyelenggarakan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa di lingkup Badan; - mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, mengendalikan dan menilaiatas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Paragraf 2
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 6
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, angka 1 mempunyai tugas membantu Sekretaris melaksanakan pelayanan administrasi urusan persuratan, tata usaha, kearsipan, administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN), perlengkapan/peralatan rumah tangga dan pengelolaan barang milik negara/daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas :
- menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit;
- menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit;
- membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas unit;
- menyusun daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui daftar induk kepegawaian dan nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian melalui rapat-rapat/pertemuan;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi;
- melakukan urusan surat menyurat, pelaksanaan kearsipan, pengelolaan urusan perlengkapan/peralatan rumah tangga, pengelolaan asset, dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, evaluasi jabatan standar operasional prosedur dan standar pelayanan minimal; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Paragraf 3
Kelompok Jabatan Fungsional
Sub-Substansi Program
Pasal 7
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Program mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program/kegiatan tahunan, melakukan pelayanan administratif dalam menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan, serta menghimpun, mengolah dan mengevaluasi program, laporan akuntabilitas kinerja badan.
Paragraf 4
Kelompok Jabatan Fungsional
Sub-Substansi Keuangan
Pasal 8
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan Badan.
Bagian Ketiga
Paragraf 1
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Pasal 9
-
- Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c, mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan dan menyelenggarakan urusan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi :
- mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- mengoordinasikan penyusunan Renstra PD dan Renja PD;
- mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
- mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan PD;
- mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
- mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
- mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada PD;
- mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja PD sesuai dengan PD terkait
- memberikan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan berdasarkan capaian hasil kerja
- pelaksanaan administrasi di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpina
Paragraf 2
Kelompok Jabatan Fungsional
Sub-Substansi Pemerintahan
Pasal 10
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pemerintahan mempunyai tugas menyusun program/kegiatan, melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD yang terkait unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur pendukung urusan pemerintahan.
Paragraf 3
Kelompok Jabatan Fungsional
Sub-Substansi Pembangunan Manusia
Pasal 11
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pembangunan Manusia mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD terkait dengan urusan pemerintahan bidang pendidikan, urusan pemerintahan bidang kebudayaan, urusan pemerintahan bidang kesehatan, urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan.
Paragraf 4
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi
Pemberdayaan dan Kependudukan
Pasal 12
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pemberdayaan dan Kependudukan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD urusan pemerintah bidang sosial, urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan anak, urusan pemerintah bidang kependudukan dan pencatatan sipil, urusan pemerintah bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Bagian Keempat
Paragraf 1
Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam,
Infrastruktur dan Kewilayahan
Pasal 13
- Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf d, mempunyai tugas membantu Kepala Badan menyusun bahan kebijakan dan perencanaan teknis serta melaksanakan program/kegiatan dibidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
- mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- mengoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja PD;
- mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
- mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan PD;
- mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
- mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
- mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada PD;
- mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja PD sesuai dengan PD terkait;
- memberikan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan berdasarkan capaian hasil kerja;
- pelaksanaan administrasi dibidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpina
Paragraf 2
Kelompok Jabatan Fungsional
Sub-Substansi Perekonomian
Pasal 14
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD urusan pemerintah bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan pemerintah bidang tenaga kerja, urusan pemerintah bidang penanaman modal, urusan pemerintah bidang pariwisata, urusan pemerintah bidang kepemudaan dan olahraga, urusan pemerintah bidang perdagangan, urusan pemerintah bidang transmigrasi, dan urusan pemerintah bidang perindustrian.
Paragraf 3
Kelompok Jabatan Fungsional
Sub-Substansi Infrastruktur dan Kewilayahan
Pasal 15
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan RPJPD,RPJMD, RKPD urusan pemerintah bidang pekerjaan umum, urusan pemerintah bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan pemerintah bidang pertanahan, urusan pemerintah bidang lingkungan hidup, urusan pemerintah bidang perhubungan, urusan pemerintah bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintah bidang statistik, dan urusan pemerintah bidang persandian.
Paragraf 4
Kelompok Jabatan Fungsional
Sub-Substansi Pangan dan Sumber Daya Alam
Pasal 16
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pangan dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD urusan pemerintah bidang pertanian, urusan pemerintah bidang kelautan dan perikanan, urusan pemerintah bidang pangan, urusan pemerintah bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, urusan pemerintah bidang kehutanan dan urusan pemerintah bidang energi dan sumber daya mineral.
Bagian Kelima
Paragraf 1
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah
Pasal 17
- Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf e, mempunyai tugas membantu Kepala Badan menyusun bahan kebijakan dan perencanaan teknis, merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan program/kegitan dibidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi :
- melakukan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
- melakukan analisa dan pengkajian kewilayahan;
- melakukan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
- pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
- perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
- mengoordinasikan dan mengsinkronisasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
- melakukan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
- melakukan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
- mengidentifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
- menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
- melakukan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
- penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;.
Paragraf 2
Kelompok Jabatan Fungsional
Sub-Substansi Perencanaan dan Pendanaan
Pasal 18
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Perencanaan dan Pendanaan mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan memonitoring urusan perencanaan terkait perencanaan dan pendanaan.
Paragraf 3
Kelompok Jabatan Fungsional
Sub-Substansi Data dan Informasi
Pasal 19
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Data dan Informasi mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalian, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan terkait data dan informasi.
Paragraf 4
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi
Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan
Pasal 20
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD, RKPD terkait sub bidang pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Bagian Keenam
Paragraf 1
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Pasal 21
- Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf f, mempunyai tugas membantu Kepala Badan melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
-
-
- penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan Pemerintah Daerah;
- penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan Pemerintahan Daerah;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan Pemerintah Daerah;
- fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Daerah;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup Pemerintah Daerah;
- memantau serta mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan Bidang untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiannya;
- memberikan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan berdasarkan capaian hasil kerja;
- pelaksanaan administrasi bidang penelitian dan pengembangan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
-
-
Paragraf 2
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi
Penelitian dan Pengembangan Sosial, Budaya dan Pemerintahan
Pasal 22
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Penelitian dan Pengembangan Sosial, Budaya dan Pemerintahan mempunyai tugas merencanakan, mengelola, mengoordinasikan, pengendalian, mengevaluasi dan melaporkan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial, Budaya dan Pemerintahan.
Paragraf 3
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi
Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Prasarana Wilayah
Pasal 23
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas merencanakan, mengelola, menkoordinasikan, mengendalian, mengevaluasi dan melaporkan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Prasarana Wilayah.
Paragraf 4
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi
Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi
Pasal 24
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi mempunyai tugas merencanakan, mengelola, menkoordinasikan, mengendalian, mengevaluasi dan melaporkan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran penelitian dan pengembangan Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi.
BAB IV
Sub Koordinator
Pasal 25
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi dipimpin oleh sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi administrator masing-masing.
- Sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok sub-substansi pada masing-masing pengelompokkan uraian fungsi.
- Sub-koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang.
Pasal 26
- Dalam melaksanakan tugas, sub-koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibantu oleh jabatan fungsional sesuai dengan keahlian dan keterampilan.
- Selain jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sub-koordinator dapat dibantu oleh pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada masing-masing kelompok sub-substansi ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja kelompok sub-substansi yang bersangkutan.
Pasal 27
- Kegiatan tugas jabatan bagi Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai sub-koordinator, disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan.
- Sub-koordinator melaksanakan tugas manajerial setara jabatan pengawas sesuai dengan kelompok sub-substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit kerja dalam satuan kerja Badan dan kelompok jabatan fungsional menetapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan unit kerja masing-masing maupun antar unit kerja dalam dilingkungan Badan serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 29
Dalam hal Kepala Badan berhalangan, pelaksanaan tugas dilakukan oleh pejabatan yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 30
Setiap pimpinan unit kerja dalam lingkungan Badan bertanggungjawab dalam memimpin, membina dan mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
BAB VI
ESSELONNERING
Pasal 31
-
-
- Kepala Badan merupakan jabatan struktural eselon II.b.
- Sekretaris Badan merupakan jabatan struktural eselon III.a.
- Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.b.
- Kepala Sub Bagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
-
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Pejabat Struktural yang akan disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukannya pelantikan Pejabat Fungsional dan ditunjuk sebagai sub-koordinator berdasarkan Peraturan Bupati ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 130 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, (Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021 Nomor 130), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
Ditetapkan di Paina
pada tanggal Desember 2021
BUPATI PESISIR SELATAN,
RUSMA YUL ANWAR
Diundangkan di Painan
pada tanggal Desember 2021
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN PESISIR SELATAN,
MAWARDI ROSKA
- BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR
|
STATISTIK PENGUJUNG
3 Pengunjung Hari ini | 5 Pengunjung Kemarin | 30,246 Semua Pengunjung | 58,065 Total Kunjungan | 3.145.23.123, IP Address Anda